PERAWATAN HUTAN KOTA | GONDANG BAIK - BAIK SAJA


 2020-07-29 |  Kecamatan Gondang

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 Tentang Hutan Kota. Hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.

Tujuan hutan kota adalah untuk kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan, sosial dan budaya. Perawatan dan Pemeliharaan Hutan Kota sangatlah penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem alam. Jadi keberadaan hutan kota adalah kebutuhan kita semua.

SUMBER : DINAS LINGKUNGAN HIDUP NGANJUK

#rthnganjuk
#hutankotanganjuk
#dlhnganjuk
#nganjuknyawiji