Penerapan Protokol Kesehatan Hajatan Pernikahan


 2020-07-29 |  Kecamatan Gondang

Di masa menjelang tatanan normal baru, hajatan pernikahan kini diizinkan untuk kembali digelar.
Penerapan protokol kesehatan pun menjadi syarat utama.

Sebelum masuk ke area resepsi, para tamu dicek suhu tubuh, mengisi buku tamu, dan menggunakan cairan pembersih tangan.

Tempat duduk juga sudah diatur agar berjarak satu sama lain dan tidak diperkenankan berjabat tangan.

Kedua mempelai mengenakan masker.

Sejumlah anggota keluarga dan panitia acara seperti petugas katering menggunakan masker dan sarung tangan.

Setiap tamu wajib menggunakan masker.

Penggunaan masker akan disosialisasikan melalui kartu undangan.

Di sejumlah tempat di area acara akan dipasang sosialisasi tata tertib, mulai dari imbauan protokol kesehatan hingga larangan berswafoto.

Sesi foto bersama tetap menjaga jarak.

Untuk menghindari kerumunan, kehadiran para tamu dibagi ke dalam beberapa sesi.

Satu sesi dibatasi hanya untuk 30 tamu.

Diharapakan para tamu datang ke acara sesuai dengan waktu yang tertera di kartu undangan.

Adaptasi Kebaiasaab Baru untuk acara pernikahan dengan protokol kesehatan ini diharapkan bisa menjadi pegangan bagi warga yang bermaksud menggelar pernikahan, maupun hajatan yang lain.

SUMBER : DINAS KOMINFO NGANJUK