BUPATI NGANJUK SAMPAIKAN 5 RAPERDA PADA RAPAT PARIPURNA DPRD KAB. NGANJUK


 2020-08-10 |  Kecamatan Gondang

Bupati Nganjuk Mas Novi menyampaikan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Nganjuk dalam Rapat Paripurna DPRD Kab. Nganjuk, Rabu (5/8/2020). Kelima raperda tersebut adalah :

1. Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Nganjuk

2. Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kab. Nganjuk No. 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Nganjuk pada Badan Usaha Milik Daerah Kab. Nganjuk

3. Pengarustamaan Gender

4. Perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Nganjuk No.8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Nganjuk

5. Rencana Pembangunan Industri Kab. Nganjuk Tahun 2019-2039

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. Nganjuk Tatit Heru Tjahjono, A.Md dan diikuti oleh kepala OPD terkait serta 36 anggota DPRD Kab. Nganjuk.

Dalam sambutannya Bupati Nganjuk menyampaikan lima Raperda tersebut sekaligus memberi penjelasan singkat. Terkait Raperda nomor 1 dan 2 beliau mengatakan bahwa pada perusahaan-perusahaan perlu ada perubahan seiring perkembangan jaman. "Harapannya, dengan perubahan manajemen atau permodalan, bisa membuat usaha di Nganjuk berkembang dan berjalan sehat," jelasnya.

Kemudian untuk Raperda nomor 4, Mas Novi mengatakan ada beberapa perangkat daerah yang memerlukan perombakan. "Misalnya seperti damkar yang diminta menjadi badan/dinas, lalu ada usulan dinas tenaga kerja dan transmigrasi kita pecah, monggo ini bisa dipertimbangkan, harapan kita ini bisa memaksimalkan kinerja pemerintah Kab. Nganjuk," ujarnya.

Kemudian Raperda terakhir, Bupati mengharapkan dengan adanya pembangunan Kawasan Industri Nganjuk (KING) 1, 2, 3, dengan luasan 1400 hektar mampu membawa dampak domino pada beberapa sektor, baik ekonomi maupun sektor lain.

Usai membacakan Raperda, Mas Novi menyerahkan berkas Raperda tersebut pada Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono, A.Md.

Sumber : Humas Kabupaten Nganjuk