UPACARA KORPRI WAJIB BAGI ASN KECAMATAN GONDANG SETIAP TANGGAL 17


 2020-02-17 |  Kecamatan Gondang

Gondang -  Korpri yang didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia. Sudah kewajiban bagi setiap ASN untuk melakukan upacara dengan kostum Korpri, di setiap bulannya, setiap tanggal 17.

Hari ini, di halaman kantor Kecamatan Gondang, seluruh pegawai baik dari ASN di Kecamatan Gondang, UPT / Korwil, maupun Perangkat Desa meluruskan barisannya untuk mengikuti upacara pengibaran bendera merah putih. (17/02)

Organisasi Korpri memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat maupun di tingkat departemen, lembaga pemerintah non-departemen, atau pemerintah daerah. Saat ini kegiatan Korpri umumnya berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk mendirikan sejumlah badan/lembaga profit maupun nonprofit.

Pegawai Negeri Sipil atau PNS memiliki lima butir janji atau komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat umum. PNS secara non kedinasan tergabung dalam wadah Korpri. Pancaprasetya Korpri disebut juga sebagai sumpah/janji pegawai negri sipil yang bertujuan agar dapat menciptakan sosok PNS yang profesional, jujur, bersih dari segala korupsi, kolusi, nepotisme, berjiwa sosial, dan sebagainya.

Sambutan Camat Gondang, Ida Shobihatin, AP, M.Si. mengatakan “Upacara rutin setiap tanggal 17 dinilai perlu untuk meningkatkan rasa nasionalisme, pengabdian, tanggung jawab, disiplin, dan pelaksanaan gerakan revolusi mental Aparatur Sipil Negara guna mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat”. ( LNC )