BUPATI NGANJUK SERAHKAN 368 SERTIPIKAT TANAH PROGRAM PTSL UNTUK WARGA DESA BALONGGEBANG


 2020-02-20 |  Kecamatan Gondang

Gondang – Dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap ( PTSL ) 2019 Tahap Pertama, Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Nganjuk melaksanakan penyerahan sertipikat missal yang sudah jadi  kepada para pemohon warga Desa Balonggebang. Kamis ( 20/02/2020 )

Turut hadird kegiatan tersebut: H. Novi Rahman Hidayat, S.Sos, MM (Bupati Nganjuk), Letkol Kav Joko Wibowo, SH, MM (Dandim 0810/Nganjuk), Edison (Kepala BPN Kab. Nganjuk), Ida Shobihatin, AP, M.Si (Camat Gondang), Kapten Inf Fatkhur Rohman (Danramil 0810/14 Gondang), AKP. Alex Chandra (Kapolsek Gondang), Sdr. Kamiliah (Pimpinan Bank Jatim Kab. Nganjuk), Sdr. Pardimin, SH (Kepala Seksi Pendaftaran Pertanahan BPN Kab. Nganjuk) Beserta 8 orang dari BPN Kab. Nganjuk, . Sdr. Zainal Abidin (Kepala Desa. Balonggebang Kec. Gondang), Ka UPTD se-Kec. Gondang, Kepala Desa dan Ketua Lembaga Desa se-Kec. Gondang, Warga masyarakat penerima sertifikat dalam Program PTSL 2019 Tahap pertama.

Penyerahan secara simbolis disampaikan oleh Bupati Nganjuk didampingi oleh Kepala BPN Nganjuk dan juga Camat Gondang. Dalam program PTSL Tahun 201 ini pemohon sertifikat dari Desa Balonggebang sebanyak 368 bidang dari 868 Pemohon. Dari sejumlah tersebut sertifikat saat ini sudah jadi semuanya dan diserahkan hari ini juga kepada para pemohon.

Ida Shobihatin, AP, M.Si selaku Camat Gondang memberikan sambutan terima kasih kepada Bupati Nganjuk berkenan hadir dan menyerahkan sertipikat kepada para pemohon.

“Saya berharap kepada bapak ibu sekalian untuk menjaga sertifikat yang ada, biar jangan rusak atau hilang karena apabila rusak atau hilang akan susah dalam pengurusannya, kalaupun toh nanti dimanfaatkan untuk jaminan Bank agar diperhitungkan dalam memenuhi kebutuhan bapak ibu sekalian serta pilihlah Bank yang mempunyai Kompetensi atau terpercaya.” Ujar Ida Shobihatin, Camat Gondang.

Sedangkan dalam sambutannya Bupati Nganjuk menyampaikan bahwa tujuan utama PTSL adalah penertiban administrasi dibidang pertanahan, menghindari konflik baik vertikal maupun horizontal dilingkungan masyarakat, mensejahterakan masyakat. Keseriusan Pemerintah untuk membantu masyarakat dalam PTSL Pemerintah ada kesempatan 3 kementrian atau istilahnya SKB 3 Menteri dan ditingkat daerah Kab. Nganjuk di tuangkan Perbub no 25 Tahun 2019 tentang biaya pengurusan PTSL. 

" Pemerintah Kabupaten Nganjuk tiap tahun akan berusaha untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan tidak mungkin akan menjerumuskan ke hal-hal yang negatif, untuk itu jangan terpengaruh kepada isu-isu yang tidak jelas asal usulnya. “, tegas Mas Novi, Bupati Nganjuk. 

Selesai acara dilanjutkan pengarahan dari Pardimin, SH (Kepala Seksi Pendaftaran Pertanahan BPN Kab. Nganjuk) terkait mekanisme penyerahan sertifikat. ( LNC )