Dalam rangka menindak pelanggaran penegakan Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP Kecamatan Gondang melakukan penertiban spanduk yang melintang dijalan raya arah Rejoso – Gondang, Selasa (25/02/2020).
Penertiban diberlakukan dikarenakan pelanggaran spanduk tidak memiliki izin, masa berlaku izin habis, rusak dan salah dalam pemasangan atau penempatan.