Whistleblower System adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di dalam organisasi tempatnya berkerja.
Whistleblower adalah seseorang atau beberapa orang Pegawai (ASN/PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang melaporkan perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempatnya berkerja.
Jenis pengaduan yang dapat dilaporkan oleh Whistleblower meliputi:
Pengaduan yang dapat diproses berdasarkan Whistleblower System adalah sebagai berikut
Hak Whistleblower dalam proses penanganan pengaduan adalah sebagai berikut.
Sebagai bentuk tindak lanjut, seluruh pegawai diimbau untuk memanfaatkan fasilitas pelaporan daring melalui tautan resmi Whistleblower System yang telah disediakan. Untuk melaporkan dugaan pelanggaran, silakan akses : [https://wbs2.nganjukkab.go.id/].