APA ITU WHISTLEBLOWER ? YUK SIMAK PENJELASANNYA


 2025-04-30 |  Kecamatan Gondang

 

Apa itu Whistleblower ?

Whistleblower System adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di dalam organisasi tempatnya berkerja.

Siapa itu Whistleblower ?

Whistleblower adalah seseorang atau beberapa orang Pegawai (ASN/PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang melaporkan perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempatnya berkerja.

Jenis pengaduan yang dapat dilaporkan oleh Whistleblower meliputi:

  •  Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
  •  Gratifikasi.
  •  Penyalahgunaan wewenang oleh Pegawai ASN.
  •  Pungutan Liar.
  •  Perbuatan lainnya/perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi.

Pengaduan

Pengaduan yang dapat diproses berdasarkan Whistleblower System adalah sebagai berikut

  • Paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang Whistleblower.
  • Pengaduan memuat uraian perkara dan/atau fakta terjadinya pelanggaran beserta bukti dukung.

Hak Whistleblower

Hak Whistleblower dalam proses penanganan pengaduan adalah sebagai berikut.

  • Identitas Dirahasiakan : Dirahasiakan atau disamarkan identitasnya.
  • Monitor Pengaduan : Mengetahui perkembangan penangaran pengaduan.
  • Penjelasan Pengaduan : Dapat meminta penjelasan mengenai perkembangan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan
  • Perlindungan : Mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai bentuk tindak lanjut, seluruh pegawai diimbau untuk memanfaatkan fasilitas pelaporan daring melalui tautan resmi Whistleblower System yang telah disediakan. Untuk melaporkan dugaan pelanggaran, silakan akses : [https://wbs2.nganjukkab.go.id/].