PEMASANGAN LABEL RUMAH PENERIMA PKH DESA NGUJUNG


 2020-03-18 |  Kecamatan Gondang

GONDANG – Pelabelan rumah penerima PKH sebagai salah satu bentuk kontrol  atau pengawasandari pendamping dan masyarakat, hal ini juga dilakukan di Desa Ngujung pada hari Rabu, 18 Maret 2020.

Turut hadir Ida Shobihatin,AP,M.Si. Camat Gondang, Kepala Desa Ngujung dan Perangkat Desa Ngujung, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas serta pendamping desa.

Pemasangan label rumah penerima PKH secara Simbolis, diawali oleh Camat Gondang kemudian dilanjutkan oleh Kepala Desa Ngujung.

Program ini merupakan pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga - keluarga miskin yang sudah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH. Target utama dari PKH ini adalah ibu hamil serta anak-anak dari keluarga miskin. Manfaat PKH juga diperuntukan bagi warga disabilitas dan warga lansia.

PKH memberikan fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang ada di sekitar penerimanya.

Fasilitas-fasilitas itu meliputi pelayanan sosial dasar kesehatan dan pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.

Cara menerima manfaat dari program PKH ini harus memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ada. Kriteria penerima bantuan PKH Keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial sebagai berikut:

1. Komponen Kesehatan

a. Ibu hamil/menyusui.

b. Anak berusia nol sampai enam tahun

2. Komponen Pendidikan

a. Anak SD/MI atau sederajat.

b. Anak SMP/MTs atau sederjat

c. Anak SMA /MA atau sederajat. 

d. Anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

3. Komponen Kesejahteraan Sosial

a. Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas.

b. Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.