Yuk, Mengenal Istilah-istilah Ini untuk Lebih Memahami Virus Corona! | GONDANG BAIK – BAIK SAJA


 2020-04-07 |  Kecamatan Gondang

Berita tentang virus corona bergerak begitu cepat. Saat kondisi seperti ini, begitu banyak informasi yang tentunya hadir di hadapanmu. Mulai dari pemberitaan di media massa hingga perbincangan di media sosial dari Twitter, Instagram, hingga Facebook. Salah satu cara mengatasi kepanikan di tengah wabah COVID-19 adalah dengan meneruskan informasi yang baik dan benar sesuai fakta perkembangan kasus corona.

Seiring informasi tersebut, bisa jadi kamu menemukan istilah-istilah baru terkait virus corona seperti social distancing, lockdown, karantina hingga isolasi. Sebenarnya, apa sih yang dimaksud dari istilah-istilah yang muncul itu?

Mari kita simak beberapa ulasan mengenai istilah – istilah tentang Virus Corona :

COVID-19

Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Penyakit karena infeksi virus ini disebut COVID-19. Virus Corona bisa menyebabkan gangguan pada sistem pernapasan, pneumonia akut, sampai kematian.

Severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) yang lebih dikenal dengan nama virus Corona adalah jenis baru dari coronavirus yang menular ke manusia. Virus ini bisa menyerang siapa saja, baik bayi, anak-anak, orang dewasa, lansia, ibu hamil, maupun ibu menyusui.

Infeksi virus ini secara resmi oleh WHO disebut sebagai COVID-19 yang berarti Corona Virus Disease 2019 dan pertama kali ditemukan di kota Wuhan, Cina, pada akhir Desember 2019. Virus ini menular dengan cepat dan telah menyebar ke wilayah lain di Cina dan ke beberapa negara, termasuk Indonesia.

Sementara orang yang terinfeksi, berhubungan dengan yang terinfeksi dan memiliki riwayat bepergian ke daerah terjangkit disebut suspect, pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang dalam pemantauan (ODP). Ketiga istilah ini berdasarkan definisi operasional buku Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Orang dalam Pemantauan (ODP)

ODP biasanya memiliki gejala ringan seperti batuk, sakit tenggorokan, demam, tetapi tidak ada kontak erat dengan penderita positif. Saat kondisi ODP, orang tersebut tidak perlu rawat inap di rumah sakit tetapi akan diminta untuk melakukan isolasi secara mandiri di rumah setidaknya selama 14 hari hingga kondisinya membaik.


Suspect

Lalu bagaimana jika sudah diputuskan sebagai suspect? Menurut penjelasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI suspect ialah orang atau pasien dalam pengawasan yang harus menjalani isolasi di rumah sakit dan melakukan pemeriksaan swab.

Pasien dalam Pengawasan (PDP)

Sebelum diputuskan positif terjangkit, penderita penyakit COVID-19 disebut pasien dalam pengawasan (PDP), mereka adalah orang-orang yang memiliki gejala panas badan dan gangguan saluran pernapasan.

Gangguan saluran pernapasan itu bisa ringan atau berat, serta pernah berkunjung ke atau tinggal di daerah yang diketahui merupakan daerah penularan COVID-19.

Gak hanya itu, PDP juga memiliki indikasi atau diketahui pernah berkontak secara langsung dengan kasus yang terkonfirmasi atau probabel COVID-19.

 Positif

Pasien yang dinyatakan positif terinfeksi COVID-19 setelah melakukan serangkaian pemeriksaan seperti cek darah, rontgen paru-paru, hingga swab yang harus menjalani perawatan di rumah sakit atau di lokasi yang ditentukan oleh pemerintah seperti Wisma Atlet hingga dinyatakan pulih dan bebas dari virus COVID-19.

Di sisi lain, saat ini kamu pasti sudah tahu juga kan kalau banyak sekali campaign yang meggunakan hashtag #WFH atau #dirumahaja. Ada banyak alasan tentunya kamu diminta untuk tetap tinggal di rumah dan tidak bepergian. Kenapa ya dan apa arti istilah-istilah ini?

Physical Distancing

Di awal kasus COVID-19, Organisasi Kesehatan Dunia menerapkan istilah social distancing, yang berarti kamu diimbau menjaga ruang pribadi dalam jumlah besar sekitar 1,5 sampai 2 meter, di antara kamu dan siapa pun yang berada di sekitarmu.

Nah, baru-baru ini, istilah terbaru muncul dari Organisasi Kesehatan Dunia yaitu physical distancing. Penerapan physical distancing ini mengubah istilah awal yang digunakan yaitu social distancing. Alasan dibalik perubahan ini adalah supaya masyarakat tetap menjaga jarak fisik, bukan jarak sosial. Seperti dikutip dari Kompas, Maria Van Kerkhove, Pemimpin Teknis Respons COVID-19 WHO, mengatakan bahwa menjaga jarak fisik bukan berarti kita memutus hubungan sosial dengan orang yang kita cintai, dari keluarga kita dan supaya orang-orang tetap berhubungan dengan memanfaatkan teknologi. 

Isolasi

Jika sudah menunjukkan positif COVID-19, maka proses isolasi menjadi keharusan. Ini adalah ketika seseorang yang benar-benar sakit menjauh dari orang lain sehingga mereka tidak menulari orang lain.

Dalam kasus COVID-19 ini, isolasi harus dilanjutkan sampai risiko menulari orang lain dianggap rendah. Keputusan untuk mengakhiri isolasi harus dibuat berdasarkan kasus per kasus, dengan berkonsultasi dengan penyedia layanan kesehatan dan departemen kesehatan setempat.

Karantina

Nah, ketika seseorang yang telah terpapar penyakit tetapi tidak tampak sakit, maka ia disarankan untuk tinggal jauh dari orang lain dalam jangka waktu tertentu jika mereka terinfeksi.

Dengan menjaga jarak, mereka dapat menghindari penyebaran penyakit kepada orang lain. Hal ini biasa disebut karantina dan biasanya berlangsung sedikit lebih lama dari masa inkubasi untuk suatu penyakit, demi menjaga keamanan.

Lockdown

Sementara jika keadaan sudah semakin parah, maka bisa dilakukan lockdown. Dikutip dari Cambridgelockdown dapat diartikan sebagai sebuah situasi di mana orang tidak diperbolehkan masuk atau meninggalkan sebuah bangunan atau kawasan secara bebas karena kondisi darurat. Di Indonesia, istilah lockdown mirip dengan karantina wilayah.

Jika dikaitkan dalam istilah teknis dalam kasus Corona atau COVID-19, arti lockdown adalah mengunci seluruh akses masuk maupun keluar dari suatu daerah maupun negara. Tujuan mengunci suatu wilayah ini agar virus corona tidak menyebar lebih jauh lagi.

Jika suatu daerah dikunci atau, maka semua fasilitas umum harus ditutup, di antaranya sekolah, transportasi umum, tempat umum, perkantoran, bahkan pabrik harus ditutup dan tidak diperkenankan beraktivitas.

Indonesia sendiri belum menerapkan lockdown sampai sejauh ini. Namun masyarakat diminta untuk tinggal di rumah (karantina mandiri) untuk mencegah penyebaran virus lebih lanjut. 

Selain itu, ada istilah apa lagi ya yang bisa kamu temukan? Ini dia! 

APD (Alat Pelindung Diri)

Salah satu istilah yang ikut viral di media sosial akhir-akhir ini adalah APD. Mengutip dari news.detik.com, APD adalah alat-alat atau perlengkapan yang wajib digunakan untuk melindungi dan menjaga keselamatan pekerja saat melakukan pekerjaan yang memiliki potensi bahaya. Tenaga-tenaga medis sangat membutuhkan APD saat ini, namun sayangnya di pasaran justru harganya melambung tinggi.

Kini, kamu sudah makin mengerti istilah-istilah yang biasa ditemui terkait virus corona. Sharing is caring. Jadi, berikan informasi kepada orang-orang terdekatmu ya. Jaga kesehatan selalu ya!

Sumber : https://www.allianz.co.id/