Keluarga Miskin Terdampak Covid-19 Dapat BLT DD Rp 600 Ribu | GONDANG BAIK – BAIK SAJA


 2020-06-03 |  Kecamatan Gondang

GONDANG - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi akan memberikan bantuan kepada keluarga miskin karena dampak wabah Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19. Bantuan Lansung Tunai (BLT) Dana Desa tersebut akan diberikan kepada setiap kepala keluarga (KK) sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Prioritas Pembangunan Dana Desa Tahun 2020 yang ditetapkan oleh Menteri Abdul Halim Iskandar di Jakarta pada 13 April 2020.

Untuk di Wilayah Kecamatan Gondang, pencairan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2020 bertempat di Kantor Desa masing -  masing. Dengan ketentuan membawa KTP atau KK asli untuk mengambil uang bantuan tersebut. Pemerintah Desa setempat juga menghimbau agar masyarakat mematuhi protocol kesehatan selama pengambilan uang bantuan.

Sesuai peraturan Menteri tersebut penanganan dampak pandemi Covid-19 dapat berupa BLT-Dana Desa kepada keluarga miskin di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keluarga miskin yang menerima BLT-Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

Kemudian prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 meliputi; pelaksanaan pembangunan desa dengan pola padat karya tunai desa, pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting), pengembangan anak usia dini holistik integratif (PAUD HI), pelaksanaan keamana pangan di desa, pelayanan pendidikan bagi anak, pengembangan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, pencegahan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba.