Dalam rangka menindakajuti Peraturan Menteri Desa PDTT RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa PDTT RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, terkait Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), di Desa Balonggebang Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk, Jumat, 20 November 2020 bertempat di Balaidesa Balonggebang Telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dengan agenda Validasi, Finalisasi dan Penetapan data KK calon penerima BLT-DD Tahap III (tiga) yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD dan serta unsur lain yang terkait di desa. Dengan ditetapkannya Calon Penerima BLT DD Tahap tiga ini harapannya dapat kembali meringankan beban perekonomian serta mengangkat perekonomian warga masayarakat Desa Balonggebang pada umumnya.