PENERTIBAN BANNER


 2020-12-23 |  Desa Balonggebang

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 08 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan Ketertiban Umum, Satpol PP Kecamatan Gondang beserta Perangkat Desa Balonggebang, Linmas, dan organisasi Pemuda pada Hari rabu, 23 desember 2020 melakukan penertiban terhadap spanduk dan banner yang melintang di sepanjang Jalan raya Balonggebang, karena dikhawatirkan dapat membahayakan pengguna jalan, serta banner yang menempel dipohon. Pada penertiban ini mayoritas spanduk yang ditertibka oleh petugas adalah spanduk yang bersifat pemesaan produk.