Dalam rangka menjaga kekhidmatan dan kekhusyukan ibadah selama bulan suci Ramadhan 1446H / 2025M, seluruh masyarakat Kabupaten Nganjuk diimbau untuk memperhatikan peraturan terkait penggunaan pengeras suara, demi menciptakan suasana yang kondusif.
Mengutip dari akun Instagram resmi Kemenag Nganjuk (@Kemenag_nganjuk), masyarakat diharapkan untuk mengikuti petunjuk dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.
Dalam Surat Edaran (SE) tersebut tercantum bahwa, sholat tarawih, ceramah Ramadhan dan tadarus Al-Qur'an menggunakan pengeras suara dalam. Kemudian untuk pelaksanakan sholat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar.
Pada waktu takbir tanggal 1 Syawal ataupun 10 Dzulhijjah diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar maksimal sampai jam 22.00 WIB. Lebih dari jam tersebut diperbolehkan namun dengan pengeras suara dalam. Takbir di hari tasyrik juga diperbolehkan, dengan catatan menggunakan pengeras suara dalam.
Untuk upacara Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) atapun sekedar pengajian diminta untuk menggunakan pengeras suara dalam. Kecuali apabila pengunjung tablig melimpah keluar area, maka diperbolehkan menggunakan pengeras suara dalam.
Adapun persyaratan atau kriteria suara yang diperbolehkan menggunakan pengeras suara yakni bagus dan tidak sumbang serta dapat melafadzkan dengan baik dan benar.
Himbauan ini diharapkan dapat diterima dan dipatuhi oleh seluruh Masyarakat, agar tercipta suasana yang nyaman, tenang, dan kondusif di lingkungan Kabupaten Nganjuk, serta mendukung terciptanya suasana ibadah yang penuh berkah dan nyaman bagi seluruh umat.