LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMDILKMK) atau sebutan nama lain mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
Nama-nama Pengurus LPM Desa Mojoseto
No |
Nama |
Jabatan |
---|---|---|
1 |
HARTOYO |
Ketua |
2 |
DWI WASIS P |
Sekretaris |
3 |
SUKIMIN |
Bendahara |
4 |
BUDI SANTOSO |
Seksi Agama |
5 |
SIMUN |
Seksi Keamanan dan Ketertiban |
6 |
SLAMET P |
Seksi Pendidikan dan Kebudayaan |
7 |
SRI WIDODO |
Seksi Lingkungan Hidup |
8 |
NGARWI |
Seksi Pengembangan Perekonomian Koperasi dan Kesejahteraan Sosial |
9 |
SULHAN ABDUL |
Seksi Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana |
10 |
YUDI SANTOSO |
Seksi Pemuda dan Olahraga |
11 |
ABDUL ROZAQ |
ANGGOTA |
Sumber Data : Keputusan Kepala Desa Nomor 188/8/K/411.504.03/2019