Karang Taruna



TUPOKSI KARANG TARUNA

Anggota Karang Taruna terdiri dari Anggota Pasif dan Anggota Aktif:1. Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (Keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun;
2. Anggota Aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader, berusia 11 s/d 45 tahun dan selalu aktif mengikuti kegiatan Karang Taruna.

Kriteria PengurusSecara umum, untuk menjadi pengurus Karang Taruna seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1.  Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.  Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
3.  Berdomisili di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi;
4.  Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
5.  Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak;
6.  Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun;
7.  Mengetahui dan memahami aspek keorganisasian serta ke-Karang Taruna-an;
8.  Peduli terhadap lingkungan masyarakatnya;
9. Berpendidikan minimal SLTA/sederajat untuk kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota hingga nasional, minimal SLTP/sederajat untuk kepengurusan tingkat kecamatan, dan minimal lulusan SD/sederajat untuk tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat.Pengurus Desa/Kelurahan

Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Desa/Kelurahan. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah dan dilantik oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan selanjutnya berfungsi sebagai Pelaksana Organisasi dalam diwilayahnya. Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat memiliki Pengurus minimal 35 Orang, masa bhakti 3 (Tiga) Tahun dengan struktur sekurang kurangnya terdiri dari:

1.    Ketua;
2.    Wakil Ketua;
3.    Sekretrais;
4.    Wakil Sekretaris;
5.    Bendahara;
6.    Wakil Bendahara;
7.    Seksi Pendidikan dan Pelatihan;
8.    Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial;
9.    Seksi Kelompok Usaha Bersama;
10.    Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental;
11.    Seksi Olahraga dan Seni Budaya;
12.    Seksi Lingkungan Hidup;
13.    Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan

Pengurus Karang Taruna "TARUNA BHAKTI" Desa Mojoseto

No

Nama

Jabatan

1

VICKY ANGGARDA R

Ketua

2

NADIA PRATIWI

Sekretaris

3

SLAMET PURNAWAN

Bendahara

4

ROCHMAH ADE FERRA

Seksi Agama

5

BAMBANG PURNOMO

Seksi Keamanan dan Ketertiban

6

MOH.IMAM

Seksi Pendidikan dan Pelatihan

7

SAIFUDIN

Seksi Lingkungan Hidup

8

MOH.MAKSUM

Seksi Pengembangan Perekonomian Koperasi dan Kesejahteraan Sosial

9

CRISTINE STEVIA

Seksi Kesehatan

10

LINDA APRILIA

Seksi  Pemuda dan Olahraga

Sumber Data : Keputusan Kepala Desa Nomor 188/ 7/K/411.504.03/2019