Pemerintah Desa Sanggrahan



KONDISI PEMERINTAHAN DESA

  1. PEMBAGIAN WILAYAH DESA

Wilayah Desa Sangrahan terdiri dari 2 Dusun yaitu: Sangrahan, dan Bingungan, yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Dusun. Posisi Kasun menjadi sangat strategis seiring banyaknya limpahan tugas desa kepada aparat ini. Dalam rangka memaksimalkan fungsi pelayanan terhadap masyarakat di Desa Sangrahan, dari kedua dusun tersebut terbagi menjadi 6 Rukun Warga (RW) dan 14 Rukun Tetangga (RT).

 

 2.ORGANISASI PEMERINTAH DESA

Keberadaan Rukun Tetangga (RT) sebagai bagian dari satuan wilayah pemerintahan Desa Sangrahan memiliki fungsi yang sangat berarti terhadap pelayanan kepentingan masyarakat wilayah tersebut, terutama terkait hubungannya dengan pemerintahan pada level di atasnya. Dari kumpulan Rukun Tetangga inilah sebuah Padukuhan (Rukun Warga; RW) terbentuk

 

 

Struktur Pemerintahan Desa dalam penyusunan organisasi dan tata kerja kerja Pemerintahan Desa, berpedoman pada Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 32 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Sedangkan dalam penataan lembaga kemasyarakatan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

 

Tabel 2.2

Nama Pejabat Pemerintah Desa

 

No

Nama

Jabatan

1

HENDRIA TRI JATMIKA

Kepala Desa

2

SUPARMIN

Plt. Sekretaris Desa

3

SARTIB

Kaur tata Usaha dan Umum

4

PUJI SUPRAPTO

Kaur Keuangan

5

SUPARMIN

Kaur Perencanaan

6

TINIK MINARTI

Kasi Pemerintahan

7

ISMANTO

Kasi Kesejahteraan

8

DAVIT SAMSUL M

Kasi Pelayanan

9

SINGGIH AGUS K

Kasun 1

10

AGUS SANTOSO

Kasun 2

11

SAMSUL ANWAR

Staff Operator

12

SUCI LESTARI

Staf Non Operator

Sumber Data : Perdes Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa