KONDISI PEMERINTAHAN DESA
Wilayah Desa Sangrahan terdiri dari 2 Dusun yaitu: Sangrahan, dan Bingungan, yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Dusun. Posisi Kasun menjadi sangat strategis seiring banyaknya limpahan tugas desa kepada aparat ini. Dalam rangka memaksimalkan fungsi pelayanan terhadap masyarakat di Desa Sangrahan, dari kedua dusun tersebut terbagi menjadi 6 Rukun Warga (RW) dan 14 Rukun Tetangga (RT).
2.ORGANISASI PEMERINTAH DESA
Keberadaan Rukun Tetangga (RT) sebagai bagian dari satuan wilayah pemerintahan Desa Sangrahan memiliki fungsi yang sangat berarti terhadap pelayanan kepentingan masyarakat wilayah tersebut, terutama terkait hubungannya dengan pemerintahan pada level di atasnya. Dari kumpulan Rukun Tetangga inilah sebuah Padukuhan (Rukun Warga; RW) terbentuk
Struktur Pemerintahan Desa dalam penyusunan organisasi dan tata kerja kerja Pemerintahan Desa, berpedoman pada Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 32 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Sedangkan dalam penataan lembaga kemasyarakatan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Tabel 2.2
Nama Pejabat Pemerintah Desa
No |
Nama |
Jabatan |
---|---|---|
1 |
HENDRIA TRI JATMIKA |
Kepala Desa |
2 |
SUPARMIN |
Plt. Sekretaris Desa |
3 |
SARTIB |
Kaur tata Usaha dan Umum |
4 |
PUJI SUPRAPTO |
Kaur Keuangan |
5 |
SUPARMIN |
Kaur Perencanaan |
6 |
TINIK MINARTI |
Kasi Pemerintahan |
7 |
ISMANTO |
Kasi Kesejahteraan |
8 |
DAVIT SAMSUL M |
Kasi Pelayanan |
9 |
SINGGIH AGUS K |
Kasun 1 |
10 |
AGUS SANTOSO |
Kasun 2 |
11 |
SAMSUL ANWAR |
Staff Operator |
12 |
SUCI LESTARI |
Staf Non Operator |
Sumber Data : Perdes Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa