Badan Permusyawaratan Desa
No |
Nama |
Jabatan
|
---|---|---|
1 |
SUTRISNO |
Ketua
|
2 |
HARJUNADI |
Wakil Ketua merangkap anggota
|
3 |
ENDANG SRI W |
Sekretaris
|
4 |
LILIK SUKANTI |
Ketua Bidang penyelenggaraan Pemdes merangkap anggota
|
5 |
JAFAR SHODIQ |
Ketua Bidang Pembangunan Desa Merangkap anggota
|
6 |
M SYAHBAN M |
Ketua Bidang Pemberdayaan Masyarakat Merangkap anggota
|
7 |
MUSLAN |
Ketua Bidang Pembinaan Masyarakat Merangkap Anggota
|
|
Sumber Data : Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 46 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa